Otofemale.ID - Saat PSBB Transisi Jakarta diperpanjang, maka aturan lalu lintas yang satu ini masih ditiadakan.
Aturan lalu lintas yang dimaksud, pastinya adalah Ganjil Genap.
Baca Juga: Newbie Kendarai Mobil Matik Andalkan Kaki Kanan Saja, Ini Alasannya
Ingat aturan lalu lintas ganjil genap saja loh ya yang masih ditiadakan.
Aturan lalu lintas lainnya, masih berlaku seperti sedia kala.
Baca Juga: SIM Gratis dari Pemerintah untuk 7 Golongan Ini, Ladies Termasuk Nggak?
Oleh karenanya ladies wajib ingat selalu kamera tilang elektronik.
Setiap saat, kamera tilang elektronik tetap siap jepret pelanggaran lalu lintas.
"Ganjil genap memang belum berlaku tapi ETLE tetap.
Jadi hanya di kecualikan saja (penindakan ganjil genap)," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Mumpung Gratis, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi dari Pemprov DKI Jakarta
Juga ditambahkan Kombes Sambodo, pihaknya akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 jenis pelanggaran lewat tilang konvensional ataupun elektronik.
Diantaranya yang diincar kamera tilang elektronik, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Baca Juga: Pasca Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Mobil Perlu Ganti Oli Mesin?
JAKARTA PERPANJANG PSBB
Kasus positif Covid-19 Jakarta terus bertambah, makanya Pemprov kemudian perpanjang PSBB Transisi.Seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, PSBB Transisi Jakarta diperpanjang mulai hari ini (4/1/2021) sampai Minggu (17/1/2021).
"Berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tertulis, Minggu (3/1/2021).(*)