Follow Us

Pajak Progresif, Ladies yang Mau Beli Mobil Lagi Mesti Tahu Nih

Octa - Kamis, 07 Januari 2021 | 19:25
Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK
Kompas

Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK

Otofemale.ID - Ladies pernah dengar istilah pajak progresif pada mobil?

Kalau belum pernah, pajak progresif itu adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Baca Juga: Safety Belt Penumpang Juga Wajib Penumpang, Petik Pelajaran dari Musibah Tewasnya Chacha Sherly

Pelaksanaan dilapangannya, bila ladies miliki mobil lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama maka mulai mobil kedua dikenakan pajak progresif.

Salah satu tujuan dari pengenaan pajak progresif ini adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Pilih Mobil SUV Berfitur Sunroof, 9 Hal Ini Wajib Ladies Pahami

DKI Jakarta jadi salah satu dari beberapa wilayah yang menerapkan pajak progresif pada pemilik mobil.

Adapun besaran pajak progresif di DKI Jakarta sebagai berikut.

1. Mobil pertama besaran pajaknya 2 persen

2. Kedua besaran pajaknya 2,5 persen

3. Ketiga besaran pajaknya 3 persen

Baca Juga: Newbie Kendarai Mobil Matik Andalkan Kaki Kanan Saja, Ini Alasannya

4. Keempat besaran pajaknya 3,5 persen

5. Kelima besaran pajaknya 4 persen

6. Keenam besaran pajaknya 4.5 persen

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Memang Belum Berlaku, Tapi Ingat Kamera Tilang Elektronik

7. Ketujuh besaran pajaknya 5 persen

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Adapun cara perhitungan pajaknya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan prosentase pajak.

Nah NJKB itu didapat dari rumus (PKB/2 X 100).

Misalnya PKB adalah Rp 1.500.000 maka dan SWDKLLJ Rp 150.00, maka menghitung pajak progresif mobil kedua sebagai berikut :

NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000.

Mobil kedua, PKB = Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000 (Terjadi Kenaikan) + SWDKLLJ = Rp150.000, maka total pajaknya Rp2.025.000.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest