Baca Juga: Awas! Motor Nggak Lulus Uji Emisi, Dendanya Bisa Berasa 'Keram-pokan'
Jadi kalau ladies sampai nekat cetak ulang pelat nomor selain di Samsat, bisa dibilang palsu.
Soal proses cetak ulang pelat nomor di Samsat, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pastikan nggak rumit.
"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Sebelum ajukan pembuatan pelat nomor, ladies pastikan dulu membuat surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
Lalu jangan lupa, untuk siapkan biaya cetak ulang pelat nomor.
Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga.(*)