Otofemale.ID - Keluar masuk Jawa-Bali diberlakukan aturan baru selama perpanjangan PPKM sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Aturannya ada di surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali.
Baca Juga: Tol Jagorawi Ada Perbaikan, Jasa Marga Bikin Skenario Buka Tutup Jalur
Seperti, perjalanan darat (baik menggunakan transportasi pribadi atau umum), laut maupun udara.
Ladies yang hendak lakukan perjalanan dengan mobil pribadi, maka syaratnya seperti ini.
"Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapit test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan".
Sementara syarat melakukan perjalanan keluar masuk JAwa-Bali lainnya, sebaga berikut :
1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapit test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapit test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Jakarta Tambah 50 Kamera Tilang, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Ini3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapit test PCR yang masih berlaku.4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.
PSBB JAKARTA DIPERPANJANG
Pemprov DKI Jakarta, kembali perpanjang PSBB selama 2 pekan kedepan.
Start hari ini (26/1/2021), Gubernur Anies Baswedan sampaikan perpanjangan PSBB akan sampai Februari mendatang.Perpanjangan PSBB Jakarta ini, tertuang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar."Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub tersebut.(*)