Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tilang Bagi Mobil yang Nggak Lolos Uji Emisi, Respon Polda Metro Jaya Seperti Ini

Octa Saputra - Jumat, 29 Januari 2021 | 17:58
Denda uji emisi
via gridoto.com

Denda uji emisi

Otofemale.ID - Selain dikenakan biaya parkir tertinggi, sanksi tilang juga dikenakan bagi mobil yang nggak lolos uji emisi.

Seperti sudah diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan wajib lolos uji emisi pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Halangi Laju Ambulan Auto 'Dikeroyok' Netizen Deh, Ingat 7 Kendaraan Ini Dapat Prioritas di Jalan

Aturan trsebut berlaku baik untuk mobil maupun motor yang ada di Jakarta.

Terkait dengan sanksi tilang, via Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Fahri Siregar begini responnya.

Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini

Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya masih dalam tahap sosialisasi soal aturan wajib lolos uji emisi untuk kendaraan bermotor.

"Kini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisasinya, kami akan kaji bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata AKBP Fahri Siregar (28/1/2021).

Polisi juga berikan rekomendasi pada pemprov DKI Jakarta, untuk perpanjang uji emisi gratis.

Selama masa sosialisasi, AKBP Fahri Siregar ungkap mekanisme penindakan dilapangan.

Baca Juga: Mobil Ladies Nggak Lolos Uji Emisi, Hayo Ngaku Sering Lakukan Ini Yah

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x