Otofemale.ID - Selain dikenakan biaya parkir tertinggi, sanksi tilang juga dikenakan bagi mobil yang nggak lolos uji emisi.
Seperti sudah diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan wajib lolos uji emisi pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Halangi Laju Ambulan Auto 'Dikeroyok' Netizen Deh, Ingat 7 Kendaraan Ini Dapat Prioritas di Jalan
Aturan trsebut berlaku baik untuk mobil maupun motor yang ada di Jakarta.
Terkait dengan sanksi tilang, via Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Fahri Siregar begini responnya.
Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya masih dalam tahap sosialisasi soal aturan wajib lolos uji emisi untuk kendaraan bermotor.
"Kini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisasinya, kami akan kaji bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata AKBP Fahri Siregar (28/1/2021).
Polisi juga berikan rekomendasi pada pemprov DKI Jakarta, untuk perpanjang uji emisi gratis.
Selama masa sosialisasi, AKBP Fahri Siregar ungkap mekanisme penindakan dilapangan.
Baca Juga: Mobil Ladies Nggak Lolos Uji Emisi, Hayo Ngaku Sering Lakukan Ini Yah