"Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua, baik warga Bogor maupun luar Bogor maka pada tanggal tidak sesuai dengan pelat nomornya akan kami diputarbalikkan kembali ke tempat asal," tegasnya.
Ganjil genap di Bogor menyasar kendaraan pribadii, sedangkan angkutan umum ada aturan sendiri.
Baca Juga: Posisi Tangan Saat Kemudikan Mobil, Ingat Lagi Supaya Aman Terkendali
Angkutan umum diwajibkan mentaati pembatasan operasional dan juga kapasitas penumpang saja.
Menerapkan ganjil genap pada kendaraan pribadi di Bogor karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dianggap tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.(*)