Follow Us

Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas

Octa - Selasa, 09 Februari 2021 | 22:12
wisata Yogyakarta

wisata Yogyakarta

Koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penjagaan di perbatasan tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.

"Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang.

Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek.

Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen," kata seperti dilansir dari Tribunjogja.com, Selasa (9/2/2021).

Noviar menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku bagi pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.

"Yang setiap harinya laju (pulang-pergi) dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," imbuh Noviar.

Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, petugas di lapangan dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan meminta pengendara untuk melakukan rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat.

Jikalau pengendara tersebut tidak menyanggupi untuk melaksanaan rapid antigen, maka akan disuruh putar balik kendaraan.Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com - Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Pekerja dan Pelaju Juga Bakal Diperiksa.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest