Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Harga OTR Jakarta Start Rp 30 Jutaan
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga: Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas
MOTOR
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Melanggar aturan berkendara dengan mobil atau motor pribadi selama PSBB, maka sanksinya sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41
Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).(*)