Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.
Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.
Baca Juga: Mobil Baru Honda City Hatchback RS, Harganya Sabar Dulu Ya
1. SIM Hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)