Follow Us

SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

Octa - Kamis, 04 Maret 2021 | 16:55
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.

Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.

Baca Juga: Mobil Baru Honda City Hatchback RS, Harganya Sabar Dulu Ya

1. SIM Hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :

- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)

Source : PMJNEWS.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest