Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini
Oh ya, jam operasional layanan ini hanya dari 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Warga yang hendak memanfaatkan Layanan SIM Keliling, jangan lupa untuk melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Adapun persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Nggak kalah pentingnya, siapkan biaya perpanjangan SIM A (Rp 80.000) dan SIM C (Rp 75.000).
SYARAT URUS SIM HILANG/RUSAK
Untuk bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Baju dan Hijab Warna Biru Jangan Dipakai Saat Bikin SIM C di Satpas, Bisa Kejadian Loh
Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.1. SIM Hilang wajib melampirkan :- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)