Follow Us

Ingat! Debt Collector Bisa Sita Mobil Konsumen, Asal Ada Surat Ini

Octa - Kamis, 18 Maret 2021 | 16:02
Debt collector sok jagoan mau ambil kendaraan lunas, begini endingnya.
Instagram.com/ndorobeii

Debt collector sok jagoan mau ambil kendaraan lunas, begini endingnya.

Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest