Baca Juga: Isi Bensin Mobil Jangan Lagi Lakukan Trik Kuno Ini, Bisa Nyesel Loh
Seperti diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 134, ada 7 kendaraan yang dapat hak istimewa di jalan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Supir Angkot Bikin Emosi Jiwa, Begini Saran Pakar Safety Driving2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)