Otofemale.ID - Di Jakarta, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang khasnya dilakukan pengendara motor.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, dua diantaranya adalah menerobos lampu merah dan marka stop line.
Baca Juga: Flyover Lenteng Agung Ujicoba Tahap 2, Jadwalnya Mulai Besok
Nah 2 pelanggaran tersebut juga yang paling banyak kejepret kamera tilang elektronik.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Bayar Pajak Mobil Bakal Bisa Dari Ponsel, Antri...Loe Gue End!
"Pelanggar masih didominasi menerobos lampu merah dan marka stop line itu," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kedua pelanggaran diatur dalam pasal 287 ayat (1).
Disitu tertulis bahwa yang nekat melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, bisa kena sanksi kurungan hingga 2 bulan atau bayar denda maksimal Rp 500.000.
JEPRET STNK NUNGGAK
Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah diterapkan di 12 Polda di Indonesia.
Baca Juga: Honda PCX Baru vs Versi Lawas, Pertanyaannya Begini Bos...Irit Mana?Asal tahu saja nih ya, kamera tilang elektronik nggak hanya bisa jepret pelanggaran lalu lintas.STNK nunggak pajak atau bahkan mati, juga bisa terdeteksi dengan kamera ETLE.
Baca Juga: Cara Kendarai Motor di Jalan Turunan, Cegah Alami Kecelakaan TragisNggak percaya? Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, berikan penjelasannya."Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," ucap Kompol Ardila.(*)