Otofemale.ID - Mudik Lebaran 2021 dengan moda transportasi umum dan pribadi, dilarang oleh pemerintah.
Melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik Lebarn 2021 pertamakali diumumkan.
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran Bukan Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Nggak Ditilang, Cuman...
Sekarang giliran Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang mengupdate aturan tersebut.
Pak Menhub mengatakan baha pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Baca Juga: Wuling Kenalkan Logo Baru di Indonesia, Ada yang Merah dan Silver
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," katanya dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Dalam keterangan yang sama, Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan kalau aturan itu sudah final.
"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final.
Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.
LARANGAN MUDIK LEBARAN