Follow Us

PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap...Biasalah!

Octa - Rabu, 21 April 2021 | 09:20
Ganjil genap di Jakarta belum berlaku selama pademi Covid-19.
@tmcpoldametro

Ganjil genap di Jakarta belum berlaku selama pademi Covid-19.

Baca Juga: Jasa Marga Dukung Larangan Mudik, Strategi Penyekatannya Seperti Ini

"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah resiko keterpaparan," ujar Gubernur Anies.

Lalu bagaimana dengan aturan ganjil genap?

Baca Juga: PMJ Cegat Pemudik Sampai Jalan Tikus, Ini Lokasinya di Jadetabek

Biasalah...masih sampai saat ini masih belum diberlakukan.

"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com (20/4/2021).

Baca Juga: Weekdays Jalan-jalan ke IIMS Hybrid 2021, Cek Jadwal Shuttle Bus-nya Sist

Syafrin Liputo mengatakan, sekarang pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.

Oleh sebab itu, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, karena aturan tersebut dapat mendorong orang berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.(*)

Source : Kompas.com, PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest