Otofemale.ID - Polda Metro Jaya (PMJ) merespon adanya derek liar di jalan tol yang meresahkan masyarakat.
Satu orang pelaku diamankanbersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10 dekat jembatan layang.
Baca Juga: Polisi Jateng Mulai Jagain Rest Area, Gubernur Ganjar : Kita Tungguin Semua
Terkait aksi meresahkan yang dilakukan oknum derek liar, Dirlantas PMJ, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tegaskan masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dengan laporan yang diajukan oleh korban, nantinya akan menjadi dasar untuk menindak oknum derek liar yang saat ini masih diburu.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021, 5 Hal Ini Jadi Targetnya
"Ini kan satu dari empat oknum derek liar sudah diamankan, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal Lalu Lintas yaitu Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya," ujar Kombes Sambodo, Kamis (15/4/2021).
"Namun, terkait dengan viralnya pemerasan, kami belum bisa menindaknya karena masih menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Sehingga kita bisa kenakan Pasal pemerasan dan lain sebagainya dalam UU KUHP," sambungnya dilansir dari PMJNews.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Sambodo meminta masyarakat untuk waspada dan segera hubungi nomor emergency kalau alami masalah pada kendaraannya di jalan tol.
Baca Juga: Ada Gelagat Colong Start Mudik, Polisi Gelar Operasi Mulai Hari Ini