Otofemale.ID - Larangan mudik Learan 2021, akan dimulai dalam waktu 3 hari ke depan.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Mengenai aturannya, ada di Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran di Jawa Barat, Polisi Siaga 24 Jam Nonstop
"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19," ungkap Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam aturan tersebut.
Jelang pelaksanaan larangan mudik lebaran, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan ratusan titik penyekatan sepanjang Lampung-Bali siap dan pemudik nggak bakal lolos.
"Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali.
Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," tegas Irjen Isiono dilansir dari Kompas.com.
Lebih rinci, di kawasan Jawa dan Bali titik tersebut terbagi atas 16 titik di wilayah Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat, 149 titik di Jawa Tengah, 10 titik di DIY, 7 titik di Jawa Timur, dan beberapa titik di Bali.
Berikut rincian titik pos penyekatannya;
1. Banten - Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta - Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta - Jalan arteri Gerbang Citra Raya - Pasar Kemis - Kronjo - Tigaraksa - Jayanti (Cisoka) - Solear - Simpang Asem - Simpang Pusri - Gayam Pandeglang - Gerem - Gerbang Pelabuhan Merak - Pelabuhan Bojonegara - Jasinga - Cilograng.