Otofemale.ID - SIKM sudah diberlakukan bagi warga Jakarta, bersamaan dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Seperti yang sudah diberitakan, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku kemarin (6/5/2021) dan akan berakhir 17 Mei mendatang.
Baca Juga: Shell Via Workshop Academy, Wadai Mekanik Lokal Go Internasional
Adapun Surat Ijin Keluar Masuk itu, berlaku bagi warga Jakarta yang hendak melakukan perjalanan keluar dari kota yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek atau sebaliknya.
Nah kalau perjalanannya masih didalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, nggak perlu mengurus SIKM.
Baca Juga: Toyota Agya Ganti Oli Mesin Pakai yang Encer, Lah Kok Gitu Sih?
Syarat wajib mengurus SIKM diatas, ditegaskan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"SIKM itu wajib diurus ya bagi masyarakat yang memang akan keluar dari wilayah Jakarta menuju wilayah-wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek.
Pengurusan SIKM ini bisa secara daring lewat aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO," tegasnya seperti dilansir dari PMJNews.
Pengajuan permohonan SIKM, wajib mengunggah beberapa syarat seperti KTP hingga surat pernyataan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dilengkapi materai Rp10.000.
Perlu diingat, SIKM saja ternyata nggak cukup sakti untuk melewati pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.