Follow Us

Jakarta Syaratkan SIKM Bagi Warganya, Baca Lagi Aturan Wajibnya

Octa - Jumat, 07 Mei 2021 | 20:53
Jakarta berlakukan SIKM (6/5/2021)(ilustrasi).
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin

Jakarta berlakukan SIKM (6/5/2021)(ilustrasi).

Baca Juga: Mobil Pajero Sport Pakai Nopol Berkode SN Ditilang Polisi, Koplak!

Harus juga disertakan surat hasil rapid test antigen atau GeNose yang menyatakan dirinya negatif Covid-19.

Surat hasil rapid test antigen atau GeNose dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.(*)

MOBIL PRIBADI PUTAR BALIK

Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021, sudah berlangsung sejak lama.Meski demikian, masih saja ada yang nekat mudik di tanggal larangan mudik lebaran diberlakukan.

Seperti diketahui, pemerintah melarang kegiatan mudik 6-17 Mei 2021.Dan pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik lebaran, masih ada ratusan mobil pribadi yang nekat.

Baca Juga: AC Mobil Tiap 10.000 Km Perlu di Servis, Simak Deh AlasannyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ungkapkan, bahwa sampai 12.00 WIB mobil pribadi yang ditindak tegas karena kedapatan nekat mudik."Dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB siang tadi total sudah. 1.070.Ini masih berlanjut terus," ungkapnya dilansir dari PMJNEws.Lebih detail Kombes Yusri Yunus katakan kendaraan pribadi ada 895 kemudian kendaraan umum ada 175.(*)

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest