Follow Us

Mobil Belum Uji Emisi, di Lokasi Ini Tarif Parkirnya Kena Maksimal

Octa - Jumat, 21 Mei 2021 | 19:47
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021 (DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI)
kompas.com

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021 (DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI)

Baca Juga: Manasin Mesin Mobil Matik Tuas Transmisi di N atau P, Bengkel Spesialis Ngomong BeginiUntuk melakukan uji emisi pada mobil, bisa lakukan secara mandiri.Caranya dengan datang ke bengkel resmi tempat biasanya lakukan servis rutin.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jaksel, Mulai Hari Rabu Ini Sampai Juni 2021Uji emisi di bengkel resmi kalau barengan dengan servis rutin, nggak dipungut biaya alias gratis.Baru akan ada biayanya, kalau uji emisi di bengkel resmi tanpa melakukan servis.

Di bengkel resmi Honda, tarif uji emisi Rp 150.000 dan harga yang sama, berlaku kalau pemilik mobil Toyota datang ke Auto2000.

Pengguna Daihatsu, dikenakan biaya Rp 165.000 (harga tersebut sudah termasuk PPN).

Nah kalau bengkel resmi Suzuzki, mematok harga uji emisi dikisaran Rp 110.000-165.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest