Baca Juga: Parfum Mobil Rawan Bikin Rusak Kisi-Kisi AC, Benar Nggak Ya?
Bahkan ada juga yang auto bangkrut setelah tahu jumlah ganti ruginya.
Ambil contoh kejadian kecelakaan yang terjadi tahun lalu di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Hasil mediasi dari kecelakaan tunggal itu, pengemudi mobil yang menabrak tiang listrik dikenakan ganti rugi Rp 8.500.000.
Baca Juga: Air Radiator Wajib Rutin Diperiksa Kondisinya, Kapan Waktu yang Pas?
Sementara kabar soal ganti rugi tabrak tiang listrik lainnya, pelaku wajib membayar sampai ratusan juta rupiah.
Kejadiannya di Surabaya dan akibat kecelakaan itu, 2 tiang listrik rusak.
Akibat dari kerusakan kedua tiang listrik itu, diklaim ribuan pelanggan PLN alami pemadaman listrik.
Dari kejadian itu setelah dihitung-hitung, kabarnya kerugian mencapai Rp 128 juta lebih.(*)