"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing.
Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," papar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dilansir dari NTMC Polri.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Tol Bisa Diminta Ganti Rugi Jasa Marga, Owhkey!
SUDAH ADA PERPOL
Sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas yang berlaku bagi pengendara mobil dan motor itu, sudah tertuang dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku.
Meski demikian, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku.
Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan.
Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," ungkapnya(*)