Baca Juga: Pindah Jalur di Jalan Tol ada Aturan dan Etikanya, Jangan Asal!
Meski demikian, hukuman akibat pengemudi mabuk yang timbulkan kecelakaan lebih berat dari lainnya.
Tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 311 ayat (1) bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Sementara pengemudi ngantuk atau kelelahan yang picu kecelakaan, aturannya ada pada pasal 310.
Bisa dikenakan penjara 6 bulan atau denda Rp 1.000.000(*)