Follow Us

Main Hp Saat Kendarai Motor, Selalu Ingat Bahaya dan Dendanya

Octa - Jumat, 25 Juni 2021 | 21:36
Ojol main hape sambil kendarai motor
@dashcam_owners_indonesia

Ojol main hape sambil kendarai motor

Otofemale.ID - Kendarai motor sambil mainkan hp, pengemudi ojol hampir alami tabrakan.

Bukan dengan sesama pengendara motor, ojol tersebut hampir tabrakan dengan mobil.

Kejadian ojol hampir tabrakan gegara kendarai motor sambil main hp, diposting akun @dashcam_owners_indonesia.

Baca Juga: Helm SNI Ada yang Palsu, Sebelum Beli Kenali Ciri-Cirinya Dulu

Kecelakaan fatal memang bisa dihindari, gegara pengendara mobil bunyikan klakson untuk memperingati si abang ojol.

Namun yang perlu dicermati dari kenajian diatas adalah bahaya kendarai motor sambil main hp.

Terkait dengan berkendara sambil main hp, ingat! bahayanya melebihi mabuk miras.

Maksudnya tentu dalam konteks sama-sama berkendara dengan kendaraan bermotor.

Itu seperti yang diungkapkan oleh Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) yang dilansir dari Kompas.com."Berdasarkan penelitian, bahaya bermain HP saat berkendara adalah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir)," ungkap Jusri Pulubuhu.

Baca Juga: Oli Mesin Motor Matik Honda, Ini Bedanya AHM Oil SPX dan MPXAlasannya, naik motor sambil main hp sudah nggak lagi memperhatikan jalan yang dilewati atau pengguna jalan lainnya.Jusri Pulubuhu mengumpamakan berkendara sambil main hape itu sama saja dengan berkendara dalam kondisi mata tertutup.Nah kalau berkendara sambil mabuk, masih melihat jalan namun responnya jadi lambat.

DENDA MAIN HPKendarai motor sambil main hp, bisa pengaruhi konsentrasi.Kalau sampai kejepret kamera tilang elektronik, pelanggar bisa auto bangkrut.

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Motor, Ketimbang Kena Tarif Parkir Progresif Soalnya, dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest