Follow Us

Jawa-Bali Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi ini Aturannya

Octa - Kamis, 01 Juli 2021 | 21:36
PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).
@tmcpoldametro

PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).

Baca Juga: Parkir Mobil Saat Turun Hujan, 2 Hal Ini Jangan Sampai Dilakukan

Keduanya ada di poin 12 dan juga 13.

Tertulis di poin 12,"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya."

Lalu pada poin 13,"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker."(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest