Otofemale.ID - Presiden Jokowi umumkan pembelakuan PPKM Darurat di beberapa daerah.
Disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, PPKM Darurat berlaku mulai weekend ini.
Baca Juga: Mobil SUV Honda HR-V Punya Fitur Hill Start Assist, Apaan Tuh Gues?
Dan daerah yang terkena kebijaksanaan PPKM Darurat adalah Jawa-Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Honda Brio 2015 Dijual Online Cuman Rp 55 Juta, Link Masuk ke Pegadaian?
Melonjaknya kasus Covid-19 pasca lebaran, jadi alasan kuat pemberlakukan PPKM Darurat.
Dengan melaksanakan PPKM darurat, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan PPKM Darurat, ada 14 aturan pengetatan aktivitas masyarakat.
Dan 2 diantaranya adalah aturan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Nasional, Dilakukan 12 Polda