Follow Us

Jawa-Bali Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi ini Aturannya

Octa - Kamis, 01 Juli 2021 | 21:36
PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).
@tmcpoldametro

PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).

Otofemale.ID - Presiden Jokowi umumkan pembelakuan PPKM Darurat di beberapa daerah.

Disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, PPKM Darurat berlaku mulai weekend ini.

Baca Juga: Mobil SUV Honda HR-V Punya Fitur Hill Start Assist, Apaan Tuh Gues?

Dan daerah yang terkena kebijaksanaan PPKM Darurat adalah Jawa-Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Honda Brio 2015 Dijual Online Cuman Rp 55 Juta, Link Masuk ke Pegadaian?

Melonjaknya kasus Covid-19 pasca lebaran, jadi alasan kuat pemberlakukan PPKM Darurat.

Dengan melaksanakan PPKM darurat, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam kebijakan PPKM Darurat, ada 14 aturan pengetatan aktivitas masyarakat.

Dan 2 diantaranya adalah aturan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga: Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Nasional, Dilakukan 12 Polda

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest