Baca Juga: Motor Bisa Pantau Penyekatan di Jakarta Via Maps, Begini Caranya
PERJALANAN JARAK JAUH
Dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI Nomor 43 Tahun 2021, perjalanan jarak jauh itu ada definisinya.Di situ tertulis, bahwa perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Dalam Kota Jakarta Ada 3 Lokasi PenyekatanNah terkait dengan aturannya, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
Selain itu juga wajib disertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.Kalau pakainya rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan(*)