Untuk perbedaan dari marka berwarna kuning dan putih, ada di peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka jalan.
Marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional.
Sedangkan warna putih, untuk jalan selain Jalan nasional.
Warna marka jalan kuning sudah mulai diterapkan, untuk proyek-proyek jalan baru khususnya Jalan Nasional.
Baca Juga: Panik Nggak! Polda Metro Jaya 'Tongkrongin' Jalur Tikus, Selama PPKM Darurat Jakarta
Hal ini bertujuan untuk memberikan identifikasi dan ciri Jalan Nasional.
Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat, sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung jawab adalah pusat(*)