Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Baca Juga: Beli Mobil SUV Bekas Budget Rp 200 Juta, Bisa Boyong Honda BR-V Matik
Pada ayat (2), lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
Ketinggian pemasangan fog lamp, nggak lebih dari 800 milimeter dan tepi terluar permukaan penyinarannya nggak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Mobil Pribadi Disulap Jadi Ambulans Darurat Covid-19, Ananda Omesh : Gue Dapat DM"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"(*)