Otofemale.ID - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, senin besok (12/7/2021), petugas PPKM darurat Jakarta akan bertindak tegas.
Bagi pengendara kendaraan pribadi yang melintasi pos penyekatan tanpa STRP, bakal diputarbalikkan.
Biar nggak diputar balikkan, kuy bikin STRP (Surat Tanda Registrasi Pegawai).
Baca Juga: Penyekatan Jakarta Makin Tegas, Pengendara Tanpa STRP Langsung Kena Sanksi
Beberapa syarat kudu dipenuhi, bagi yang hendak mengajukan STRP.
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)
Kalau syarat pembuatan STRP sudah siap, begini langkah selanjutnya :
Baca Juga: SUV Toyota Raize Turbo Boleh Nggak Diisi BBM Pertalite, Ini Jawabannya