Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka dapat melanjutkan dengan:
1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
3. Proses verifikasi berkas
4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP
5. Pengunduhan STRPWajib STRP bagi warga yang mau masuk Jakarta dan ada sanksi tegas yang menanti, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polda Irjen Istiono.
Baca Juga: Nopol Mobil Ada 3 Huruf di Belakang, Ini Loh Arti Sebenarnya"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan.Ini lebih jelas lebih tegas lagi," terang Irjen Istiono dilansir dari PMJNews.Dengan membawa STRP diharapkan oleh Irjen Istiono, akan memudahkan personil dilapangan untuk melakukan tugas pemeriksaan(*)