Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250cc ataupun di atas 500cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I," ujar AKBP Arief dilansir dari akun Youtube NTMC.
Adapun tarif bikin SIM baru, aturannya masih pakai Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Kabar SPBU Pertamina Tutup Sementara Selama PPKM Darurat, Faktanya Diungkap
Jadi bikin SIM C, CI dan CII, biayanya Rp100.000.
Nah kalau mau perpanjangan, tarifnya juga sama kok Rp 75.000(*)