Otofemale.ID - Sejak Februari 2021 lalu, sudah disahkan aturan SIM C terbagi menjadi beberapa golongan.
Pelaksanaan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, akan dimulai Agustus mendatang.
Seperti diketahui, SIM C itu pda akhirnya terbagi menjadi 3 golongan.
Baca Juga: SIM Baru Bisa Dipakai Buat Bayar Tol, Simak Cara Aktivasinya
1. SIM C : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250cc sampai dengan 550cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Dengan pelaksanaan penggolongan SIM yang berlaku bulan depan, pengendara moge alias motor gede dihimbau untuk segera upgrade.
Himbauan itu disampaikan oleh Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Rambu Lalu Lintas Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Loh Artinya
"Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan.
Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250cc ataupun di atas 500cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I," ujar AKBP Arief dilansir dari akun Youtube NTMC.
Adapun tarif bikin SIM baru, aturannya masih pakai Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Kabar SPBU Pertamina Tutup Sementara Selama PPKM Darurat, Faktanya Diungkap
Jadi bikin SIM C, CI dan CII, biayanya Rp100.000.
Nah kalau mau perpanjangan, tarifnya juga sama kok Rp 75.000(*)