Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua (*)Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com - Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?
Kembalikan Mobil ke Leasing Karena 'Nyerah' Bayar Cicilan, Bisa Masih ada Hutang Loh
Octa Saputra - Rabu, 21 Juli 2021 | 18:46
Popular
Tag Popular