Otofemale.ID - Lakukan perpanjangan masa berlaku SIM, jangan sampai melebihi tanggal kedaluwarsanya.
Kalau sampai lewat tanggalnya, siap-siap deh untuk bikin SIM baru.
Itu kalau dalam kondisi normal, nggak ada Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: Jakarta Masih Level 4, Pemotor dari Golongan Ini Tanpa STRP Bisa Melenggang ke Ibu Kota
Dalam kondisi kasus Covid-19 di Indonesia alami peningkatan dan berlaku PPKM Darurat, polisi kasih dispensasi.
Bahkan dispensasinya berlaku untuk seluruh Indonesia.
BTW ada syarat dan ketentuan yang berlaku, terkait dengan dispensasi perpanjangan SIM ini.
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan," katanya dilansir dari Kampas.com.
SIM C JADI 3
Sejak Februari 2021 lalu, sudah disahkan aturan SIM C terbagi menjadi beberapa golongan.
Baca Juga: Rutinitas Manasin Mesin Perlu Sambil Nyalakan AC, Tahu Kenapa?Pelaksanaan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, akan dimulai Agustus mendatang.Seperti diketahui, SIM C itu pda akhirnya terbagi menjadi 3 golongan.1. SIM C : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Kembalikan Mobil ke Leasing Karena 'Nyerah' Bayar Cicilan, Bisa Masih ada Hutang Loh
2. SIM CI : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250cc sampai dengan 550cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.3. SIM CII : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik(*)