ATURAN STRP JAKARTA
Bagi yang saaat ini sudah pegang STRP, nggak perlu diperpanjang.Meski memang PPKM diperpajang dan masa berlaku STRP-nya sudah habis pada 20 Juli kemarin.Seperti diketahui, PPKM diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Baca Juga: Air Aki Tutup Botol Biru dan Merah, Hayo Siapa Tahu Bedanya?
STRP akan otomatis diperpanjang dan itu seperti dikatakan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria."Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021)(*)