Otofemale.ID - Selama 3 hari kedepan, Kepolisian Resor Bogor Kota berlakukan aturan ganjil genap.
Aturan pasca PPKM Darurat ini akan berlaku selama 24 jam dan start dari 23 Juli sampai 25 Juli 2021 (jumat-minggu).
Pemberlakuan aturan ganjil genap di Bogor ini, merupakan hasil evaluasi dari sistem penyekatan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Dihapus, Ini Update Aturan Baru Naik TransJakarta
Kepolisian Bogor banyak melihat melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.
Meski mengganti penyekatan dengan ganjil genap, namun tetap ada pengawasan ketat di lapangan.
Terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran-perkantoran.
"Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan.
Tetapi kita berlakukan ganjil genap.
Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kembalikan Mobil ke Leasing Karena 'Nyerah' Bayar Cicilan, Bisa Masih ada Hutang Loh