Follow Us

SIM Motor Kedaluwarsa Selama PPKM Jangan Perpanjang Dulu, Ini Alasannya

Octa - Selasa, 27 Juli 2021 | 20:00
Anya Geraldine pamer SIM C (Instagram Anya Geraldine)

Anya Geraldine pamer SIM C (Instagram Anya Geraldine)

Otofemale.ID - SIM yang masa berlakunya habis selama pelaksanaan PPKM Level 4, nggak usah terburu-buru lakukan perpanjangan.

Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, polisi sedang berikan dispensasi pengurusan SIM.

Nggak hanya yang masa berlaku SIM-nya habis saat pelaksanaan PPKM Level 4 (20 Juli-2 Agustis 2021).

Baca Juga: Perjalanan Naik Motor Saat PPKM Level 4, Wajib Sertakan 2 Dokumen Ini

Dispensasi perpanjangan SIM, diberikan yang masa berlakunya habis mulai pelaksanaan PPKM Darurat.

Jadi SIM yang masa berlakunya habis mulai 3 Juli-2 Agustus 2021, dapat dispensasi.

Adapun dispensasi bisa melakukan perpanjangan meski masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, mulai tanggal 3 Agustus 2021.

Perlu diingat, bahwa dispensasi ini nggak berlaku lama alias cuman 5 hari.

Nanti pada 7 Agustus 2-21, dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berakhir.

Dispensasi nggak berlaku lagi setelah lewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga

Dengan kata lain pemegang SIM yang kedaluwarsa dan nggak perpanjangan sesuai dengan batas waktu dispensasi, wajib bikin baru.

SIM C JADI 3

Mulai Agustus 2021 mendatang, SIM C akan dibagi jadi 3 golongan.

1. SIM C : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Pertamina Blak-Blakan, Pilih Beli Bensin Motor Pakai Ukuran Liter atau Nominal

2. SIM CI : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250cc sampai dengan 550cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.3. SIM CII : bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest