Follow Us

Mobil Terbakar Gegara Pasang Alarm Bisa Diganti Asuransi, Asal...

Octa - Rabu, 28 Juli 2021 | 20:26
SUV Suzuki XL7 terbakar di Exit Tol Tegal Parang, Jakarta Selatan
@tmcpoldametro

SUV Suzuki XL7 terbakar di Exit Tol Tegal Parang, Jakarta Selatan

Otofemale.ID - Dalam sehari, kemarin Jakarta Selatan dihebohkan dengan 2 kebakaran mobil.

Salah satu mobil yang terbakar adalah SUV Suzuki XL7.

Diduga kebakaran yang terjadi pada Suzuki XL7, akibat korsleting listrik.

Baca Juga: APAR Jenis Dry Powder Bisa untuk 3 Kelas Kebakaran, Pemilik Mobil Wajib Tahu Nih

Diungkapkan oleh Perwira Piket Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Nimun, korsleting listrik itu akibat pemasangan alarm.

"Korsleting listrik dari pemasangan alarm mengakibatkan penyalaan api dan mengenai mesin," ungkap Nimun dikutip dari TribunnewsJakarta, Senin (26/7/2021).

Kalau mobil yang terbakar itu diasuransikan oleh si pemilik, bagaimana respon dari perusahaan asuransi?

Menanggapi hal ini, Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra memberikan penjelasannya.Menurutnya, jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, penambahan aksesori atau perlengkapan tambahan bisa nggak dijamin asuransi.Hal ini tertuang dalam BAB II pasal 3 poin 5 dan poin 5.1.

Baca Juga: Toyota Fortuner 'Klontang' di Jalan Tol Saat Hujan, Ingat Lagi Aquaplaning"Setiap ada penambahan aksesori atau mengubah kondisi pertanggungan, wajib info ke pihak asuransi.

Jika adanya penambahan ini tidak diinfo ke pihak asuransi, dan di kemudian hari terjadi risiko, maka kerugian tersebut tidak dicover," ucap Iwan dikutip dari GridOto.com.Beda cerita kalau konsumen memberikan informasi ke pihak asuransi terkait aksesori tambahan di mobilnya, maka perusahaan asuransi bisa mengcover kerusakan tersebut.

"Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi," katanya.

Di Asuransi Astra, Iwan mengatakan prosedur pelaporan aksesori tambahan ini cukup mudah yakni dengan cara menelfon call center, ataupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.Nantinya, aksesori baru tersebut akan disurvey oleh surveyor, dan diperhitungkan preminya.

Baca Juga: Kasus Mobil Terbakar, Ini Jenis APAR yang Tepat Disimpan Dalam Kendaraan "Jika sampai mengubah nilai pertanggungan dan faktor resiko meningkat, bisa jadi ada penyesuaian premi.

Istilahnya jika ada perubahan obyek yang diasuransikan, maka wajib dilakukan endorsement," kata Iwan(*) Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com - Suzuki XL7 Terbakar Diduga Karena Pasang Alarm Tambahan, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest