Otofemale.ID - Telat bayar pajak motor tahunan, bisa dipastikan ada biaya denda yang muncul.
Nggak mau muncul denda telat bayar pajak, solusi utamanya adalah bayar tepat waktu.
Atau juga bisa bayar pajak, sebelum tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Muncul Bunyi Ini di Rem Depan Motor Matik, Jangan Dicuekin Sist
Khusus untuk pembayaran pajak motor sebelum jatuh tempo, ada syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Hal itu dikatakan oleh Kompol Ardila Amry, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Gridoto.com.
"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," katanya.
Diungkapkan juga oleh Kompol Ardila, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:
Baca Juga: Vespa Klasik Raffi Ahmad Dinego Uya Kuya, Nagita Slavina : Ambil Aja Kalau Rp 1 M