Otofemale.ID - Sejak Kamis (12/8/2021) kemarin, Jakarta berlakukan aturan ganjil genap.
Dengan resmi memberlakukan aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya menghentikan penyekatan di 100 titik.
Namun perlu diketahui, aturan ganjil genap yang diterapkan selama masa PPKM
Berjenjang ini beda dengan yang biasanya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, SIM Kedaluwarsa Saat PPKM Berjenjang Ada Dispensasi
Berikut beberapa fakta aturan ganjil genap yang akan bergulir sampai 16 Agustus 2021.
1. Mengincar mobil
Dalam pelaksanaanya, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang ini hanya mengincar pengguna mobil.
Dengan demikian, pengguna motor masih bebas berkendara di Jakarta.
2. Nggak ada tilang
Pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak ditindak dengan penilangan.
Petugas dilapangan akan memutarbalikkan mobil yang melanggar ganjil genap.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Kemudikan Mobil Wajib Pakai 2 Tangan, Ini Alasannya
3. Berlaku seharian
Aturan ganjil genap biasanya, berlaku 2 sesi (pagi dan sore).
Nah kalau yang berlaku selama PPKM Berjenjang ini, berlaku seharian.
Start dari jam 06.00 dan akan berakhir pada 20.00 WIB.
4. Weekend tetap berlaku
Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa aturan ganjil genap berlaku dari 10-16 agustus 2021.
Itu juga bisa diartikan kalau weekend ini (14-15 Agustus), aturan ganjil genap tetap berlaku.
Baca Juga: Profesi Tentara dan Polisi Susah Ajukan Kredit Mobil, Kuy Cek Faktanya
5. Berlaku di 8 titik
Ada 8 titik yang jadi lokasi pemberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Untuk lokasinya, di Jakarta Pusat adanya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajahada.
Di kawasan Jakarta Barat, titik lokasi ganjil genap adanya di Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Nah kalau di Jakarta Selatan, petugas akan tongkrongin aturan ganjil genap di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto(*)