Follow Us

Mobil dan Motor Wajib Berhenti Jelang Detik-Detik Proklamasi, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Octa Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 20:39
Detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus, mobil wajib berhenti (ilustrasi)
@TMCPoldaMetro

Detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus, mobil wajib berhenti (ilustrasi)

Baca Juga: Kenali Supir Ngantuk, Dugaan Penyebab Mobil Mewah Toyota Velfire Ketua MUI Alami Kecelakaan

Bahwa aturan ganjil genap mengikuti keputusan dari pemerintah.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah.

Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang, tentu kebijakan ganjil genap akan kita perpanjang dan evaluasi," kata Kombes Sambodo di depan Gedung DPR, Senin (16/8/2021).

Dilanjutkan oleh Kombes Sambodo, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang secara fakta dan data cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di 8 kawasan yang ditetapkan.

Baca Juga: Nopol Mobil Pribadi Bakal Ganti Warna, Rencananya Mulai Tahun Depan

Salah satu yang dievaluasi adalah soal penerapan sanksi bagi yang melanggar.

FYI ganjil genap selama PPKM Berjenjang, nggak ada tilang bagi yang melanggar.

Pengendara mobil yang melanggar ganjil genap, hanya diputarbalikkan saja.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, SIM Kedaluwarsa Saat PPKM Berjenjang Ada Dispensasi

"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita.

Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," ujar Kombes Sambodo.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest