Follow Us

Mobil dan Motor Wajib Berhenti Jelang Detik-Detik Proklamasi, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Octa Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 20:39
Detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus, mobil wajib berhenti (ilustrasi)
@TMCPoldaMetro

Detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus, mobil wajib berhenti (ilustrasi)

Kalaupun akhirnya ada tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap, pasalnya ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.

Kedepannya menurut Kombes Sambodo, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tilang akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera ETLE(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest