Follow Us

PPKM Berjenjang Resmi Diperpanjang, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Octa Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 21:18
Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.
octa saputra/Otofemale.id

Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

JAKARTA EVALUASI GAGE

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ungkapkan bahwa pelaksanaan ganjil genap mengikuti keputusan pemerintah.

Keputusan yang dimaksud tentunya adalah PPKM Berjenjang diperpanjang atau tidak.

Nah dengan keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Berjenjang, maka Polda Metro Jaya juga melanjutkan pelaksanaan ganjil genap.

Baca Juga: Nopol Mobil Pribadi Bakal Ganti Warna, Rencananya Mulai Tahun Depan

Untuk perpanjangan pelaksanaan ganjil genap, Kombes Sambodo memastikan akan ada evaluasi.

Salah satu yang dievaluasi adalah soal penerapan sanksi bagi yang melanggar.

FYI ganjil genap selama PPKM Berjenjang, nggak ada tilang bagi yang melanggar.

Pengendara mobil yang melanggar ganjil genap, hanya diputarbalikkan saja.

"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest