Follow Us

PPKM Berjenjang Resmi Diperpanjang, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Octa Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 21:18
Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.
octa saputra/Otofemale.id

Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.

Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," ujar Kombes Sambodo.

Kalaupun akhirnya ada tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap, pasalnya ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.

Kedepannya menurut Kombes Sambodo, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tilang akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera ETLE(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest