Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi

Octa Saputra - Senin, 23 Agustus 2021 | 22:50
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Kalau ditotal, maka siapkan dana perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

DISPENSASI SIM

Pemegang SIM yang hari ini (23/8/2021) kedaluwarsa, jangan perpanjang dulu.

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lagi ada dispensasi untuk SIM kedaluwarsa.

Tentu dispensasi SIM kedaluwarsa yang diberikan Polda Metro Jaya ini, ada syaratnya.

Berikut syarat dan ketentuan dispensasi SIM kedaluwarsa seperti dilansir dari akun @TMCPoldaMetro.

1. Khusus untuk SIM yang kedaluwarsanya 3 Juli sampai 23 Agustus2. Jadwal melakukan perpanjangan SIM, dari 24-31 Agustus 20213. Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x