Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000.
Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
DISPENSASI SIM
Saat ini, ada 2 hal yang perlu banget diketahui terkait dengan dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat pelaksaaan PPKM Berjenjang.
Yaitu masih berlaku aturan lama dan ada aturan baru dispensasi perpanjangan SIM mati.Seperti diketahui, bahawa Polda Metro Jaya berikan dispensasi perpanjangan SIM.Adapun dispensasi SIM itu yang terimbas oleh pelaksanaan PPKM Berjenjang.
Baca Juga: Harga Bekasnya Mulai Rp 160 Jutaan, SUV Matik Honda Ini Bisa Jadi Bahan RundinganHal pertama yang perlu diketahui tentang dispensasi itu adalah aturan lama masih berlaku sampai 31 Agustus 2021.Dispensasi ini miliki syarat, khusus untuk SIM yang mati 3 Juli sampai 23 Agustus.Lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, maka pemegang SIM harus bikin baru.
Sedangkan untuk aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.Aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus(*)