Follow Us

Wajib Tahu Daftar 7 Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan Raya, Biar Nggak Viral

Octa Saputra - Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:50
Mobil ambulans salah satu yang dapat prioritas di jalan raya (ilustrasi)
Arsip Kompas.com

Mobil ambulans salah satu yang dapat prioritas di jalan raya (ilustrasi)

Otofemale.ID - Di jalan raya, ada beberapa kendaraan yang dapat prioritas untuk didahulukan.

Perlu banget diketahui, supaya nggak malu akibat melakukan tindakan yang keliru.

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

Seperti beberapa kejadian yang sempat viral medsos, yakni menghalangi laju ambulans.

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134, dituliskan aturan terkait kendaraan yang mesti dapat prioritas.

Baca Juga: Profesi Tentara dan Polisi Susah Ajukan Kredit Mobil, Kuy Cek Faktanya

Ada 7 kendaraan yang dapat prioritas didahulukan di jalan raya.

Berikut ini daftar 7 kendaraan yang dapat prioritas :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Rest Area di Tol Trans Jawa Ada Kode Huruf A dan B, Jangan Kaget Maksud dan Tujuannya5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kalau sampai ada yang nekat menhalang-halangi laju 7 kendaraan yang dapat prioritas diatas, siap-siap kena sanksi.

Mengacu pada Pasal 287 ayat (4), bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest