Follow Us

Ganjil Genap Jakarta Nggak Pakai Sanksi Putar Balik Lagi, Langsung Tilang Bosq!

Octa Saputra - Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30
Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)
Gridoto.com

Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Beda banget aturan ganjil genap Jakarta, selama PPKM Berjenjang yang sekarang.

Seperti diketahui, oleh pemerintah PPKM Berjenjang diperpanjang sampai 6 September 2021.

Baca Juga: Harga Mobil Baru Mulai Besok Naik, Honda Brio Matik Bisa Mulai Rp 200 Jutaan

Otomatis dengan keputusan pemerintah yang disampaikan presiden Jokowi itu, ganjil genap di Jakarta juga diperpanang.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Renault Kiger Ada Harga Khusus Sampai September 2021, Berapa Banderol Toyota Raize?

Berbeda dengan atuan sebelumnya, pelaksanaan ganjil genap di Jakarta kali ini lebih tegas.

Kalau sebelumnya pelanggar hanya ditindak dengan putar balik, sekarang langsung ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ungkapkan aturan baru itu.

Baca Juga: Emak-Emak Wajib Tahu, Mobil Jadi Boros Bensin Akibat Abaikan Hal Sepele Ini

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest