Oleh karenanya, bisa memiliki sejumlah keistimewaan yang diberikan negara kepada instansi pengguna mobil tersebut.
Baca Juga: Renault Kiger Ada Harga Khusus Sampai September 2021, Berapa Banderol Toyota Raize?
DENDA TILANG GAGE
Melanggar aturan ganjil genap atau kalau disingkat jadi gage, bisa kena sanski denda yang nggak sedikit.
Dan itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)